...........................................................................

Theme images by enjoynz. Powered by Blogger.

Slider

[8][recent][slider-top][Slider]
You are here: Home / ATURAN BARU PERPANJANGAN SIM

ATURAN BARU PERPANJANGAN SIM

| 1 Comment
Bagi pengendara motor dan mobil yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis sebaiknya supaya segera mengurus, dikarenakan tidak lama lagi proses perpanjangan SIM apabila terlambat walaupun hanya 1 hari maka sama dengan pembuatan SIM baru yakni harus lulus uji teori dan praktek.

sesuai PerKapolri No 09 thn 2012 pasal 28 Ayat (2) (3) bahwa SIM yang sudah HABIS masa BERLAKU nya lewat SEHARI maka proses PERPANJANGNYA sama dengan pembuatan SIM BARU, yaitu mengikuti UJIAN praktek dan teori, jadi TIDAK ada lagi toleransi 1 Tahun.
Ketentuan berlaku mulai 1 Maret 2013


(KORLANTAS POLRI)

Semoga bermanfaat :)